MEDAN, (PAB)--
Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumateta Utara Jhon Girsang melalui sekretarisnya Rosen Jaya Sinaga berencana akan menyurati dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pakpak Bharat untuk meminta data penggunaan atau realisasi untuk kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan PPPK Tahun 2020
Langkah konkrit itu dilakukan, karena LSM GPRI menduga kegiatan pelaksanaan seleksi calon pegawai Negeri Sipil daerah dan PPPK tahun 2020 diduga telah terjadi pengaburan anggaran atau Mark-Up Harga harga hal ini terkuak dari hasil investigasi di lapangan
“Segera akan kami layangkan surat resmi terkait realisasi kegiatan yang ingin kita ketahui kepada kepala BKD". Hal ini dikatakan kepada awak media, Minggu (23/04). Adapun kegiatan yang akan ditanyakan antara lain :
1. Belanja sewa tenda
2. Belanja makanan dan minum kegiatan
"Lanjutnya, kita mengacu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ia menyebutkan, Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
"Jadi kalau kita minta informasi realisasi kegiatan dengan surat secara resmi, tidak ada alasan mereka untuk tidak memberikan informasi, Kalau tidak kita akan gugat ke Komisi Informasi Publik, dan tidak tertutup kemungkinan kita akan buat laporan resmi ke Inspektorat maupun instansi penegak hukum lainnya, sampai hari ini bukti-bukti terkait dugaan tersebut masih kita pelajari lebih lanjut ” Tegas Rosen
Pihaknya juga menegaskan akan mempelajari apabila ada kekeliruan atau kejanggalan dalam realisasi penggunaan Biaya kegiatan pelaksanaan seleksi calon pegawai Negeri Sipil daerah dan PPPK tahun 2020 tersebut akan menindaklanjuti ke pihak penegak hukum.(Tim)

